Animasi

Kamis, 22 Mei 2014

Akhlak Ulama Ahlu Sunnah (Imam Syafi'i)



Akhlak Para Ulama Ahlu Sunnah
(Imam Syafi’i)[1]
A.    Biografi
Nama Beliau adalah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’i bin as-Saib bin ‘Ubaid bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim, bin al-Muththalib bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib, Abu ‘Abdillah al-Quraisy asy-Syafi’i al-Makki, keluarga dekat Rasulullah SAW. dan putra pamannya.[2] Kakeknya, syafi’iy pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW., dikala dia masih muda belia.  Nenek moyangnya, Saib , dahulu adalah pembawa panji-panji bani Hasyim diwaktu perang Badar. Setelah beliau tertawan oleh orang Islam dan menebus diri, kemudian masuk agama Islam.
Imam Syafi’i dilahirkan pada tahun 150 H. Di Gazzah, suatu kota di pantai Palestina Selatan. Ayahnya pergi ke kota tersebut karena ada suatu keperluan. Dikota tersebut ayahnya meninggal dunia dalam usia muda, beberapa saat setelah kelahiran putranya, Abu ‘Abdillah Muhammad bid Idris Asy-Syafi’i. Setelah Abu ‘Abdillah berumur dua tahun, ibunya membawanya ke tanah kelahiran orangtuanya, di Mekah, dan akhirnya menetap di kota tersebut dalam keadaan yatim dalam asuhan ibunya, sampai menjadi dewasa.

B.     Akhlak dan Kepribadiannya
Sebagai sosok yang pantas digelari sang “Mujaddid” Imam al-Syafii bukan saja dikenal dalam dan luas ilmuanya. Akhlak dan kepribadiannya juga sangat mengagumkan. Ibadahnya luar biasa. Imam Syafii sendiri bercerita, ia lahir di Gaza, Palestina, tahun 150 Hijriah, pada saat meninggalnya Imam Abu Hanifah. Imam Syafii ditinggal ayahnya sejak bayi dan tumbuh sebagai anak yatim dan miskin. Pada usia 2 tahun, ia dibawa Ibunya ke Mekkah.
Di Baitullah, beliau menghafal al-Quran dan kemudian mempelajari bahasa dan sastra Arab, termasuk syair. Selama bertahun-tahun, Syafi’i kecil belajar bahasa di tengah suku Hudzail, yang dikenal sangat fasih bahasa Arabnya. Sebagai seorang yang mempunyai perkembangan otak yang lebih cepat dari pada pertumbuhan jasmaninya, beliau sudah hafadz Al-Qur’an, sejak berumur 7 tahun.[3]
C.    Awal Menuntut Ilmunya
Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah.
Dalam perantauan ilmiahnya, beliau pergi ke madinah menemui Imam Malik untuk minta izin agar diperkenankan meriwayatkan hadits-haditsnya. Sebelum Imam malik mengizinkannya, beliau dites lebih dahulu untuk membacakan kitab Mutawatho’ di hadapannya. Kemudian dibacanya kitab mutawatho’ diluar kepalanya. Sang guru merasa heran atas kepandaian muridnya dan sekaligus berkata : ”jika ada orang yang berbahagia, maka inilah pemudanya.”
 Setahun kemudian, kitab Al Muwatha’ karangan imam malik yang berisikan 1.720 hadis pilihan juga dihafalnya di luar kepala, Kecerdasannya inilah yang membuat dirinya dalam usia yang sangat muda (15 tahun) telah duduk di kursi mufti kota Mekkah, namun demikian Imam Syafi’i belum merasa puas menuntut ilmu karena semakin dalam beliau menekuni suatu ilmu, semakin banyak yang belum beliau mengerti, sehingga tidak mengherankan bila guru Imam Syafi’i begitu banyak jumlahnya sama dengan banyaknya para muridnya.
Pada tahun 195 H. Beliau pergi ke bagdad untuk mengambil ilmu dan pendapat-pendapat dari murid-murid imam Abu Hanifah. Bermunadhoroh dan berdebat dengan mereka. Waktu yang diperlukan berada di bagdad hanya 2 tahun, kemudian kembali ke mekkah. Tahun 198 H. Beliau pergi lagi ke bagdad, hanya sebulan lamanya, dan akhirnya pada tahun 199 H. Beliau pergi ke Mesir dan memilih kota terakhir ini sebagai tempat tinggalnya untuk mengajarkan as-Sunnah dan al-Kitab kepada khalayak ramai. Jika kumpulan fatwa beliau ketika di Bagdad dulu disebut dengan Qaulu’l-qadimm, pada tahun 199 Hijriyyah, dia meninggalkan Irak menuju Mesir maka kumpulan fatwa beliau selama di Mesir ini diberi nama Qaulu’l-Jadid (baru).
Meskipun Imam Syafi’i menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut, pembelaannya yang besar terhadap sunnah Nabi sehingga beliau digelari Nasuru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi). Dalam pandangannya, sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah beberapa kalangan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah dengan Al Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum islam, karena itu, menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh rasulullah pada hakekatnya merupakan hasil pemahaman yang diperoleh Nabi dari pemahamannya terhadap Al Quran. Selain kedua sumber tersebut (Al Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’, Qiyas dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum islam.
D.    Guru- guru dan murid-muridnya
Guru-guru Imam Syafi’i diantaranya : Imam Malik bin Annas, Muslim bin Khalid Az-Zanji, Sufyan bin ‘Uyainah, Hatim bin Ismail, Ibrahim bin Sa’ad dan lain-lainnya.
Murid-muridnya, antara lain : Imam Ahmad bin Hanbal, al- Humaidy, Abut-Thahir bin al- Buwaithhy, Muhammad bin ‘Abdu’l-Hakam, Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid,  dan lain sebagainya.
E.     Keimanan dan pujian ulama terhadapnya
Disamping beliau ahli dalam bidang memahamkan al-kitab, ilmu balaghah, ilmu fiqih, ilmu berdebat, juga terkenal sebagai muhaddits.
Orang- orang mekah memberi gelar kepada beliau “Nashiru’l-Hadits” (penolong memahamkan hadist). Imam sufyan bin ‘uyainah bila didatangi seseorang yang meminta fatwa beliau terus memerintahkannya agar meminta fatwa kepada Imam Syafi’i ujarnya “ “Salu hadza’l-ghulama” (bertanyalah kepada pemuda itu).
Abdullah putra Ahmad bin Hanbal, pernah bertanya kepada ayahnya, apa sebabnya ayah selalu menyebut-nyebut dan mendo’akan kepada imam Syafi’i. Atas pertanyaan anaknya ini Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan, bahwa Asy- Syafii itu bagaikan matahari untuk dunia dan bagaikan kesehatan untuk tubuh dan untuk kedua hal itu tidak ada orang yang sanggup menghentikannya dan tidak ada gantinya[4].
Kebanyakan ahli ilmu, juga Imam Ahmad , dalam menginterpreter hadits Abu dawud yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh r..a. : “Sungguh Allah bakal mengutus kepada umat ini, pada tiap-tiap awal 100 tahun, orang yang bakal memperbaharui sistem abad pelaksanaan keagamaan.” Menerangkan bahwa mujaddid pada abad pertama ialah ‘Abdu’l-Aziz dan mujaddid pada abad kedua adala Imam Syafi’i.[5]
Secara jujur Imam Ahmad mengakui, andai kata tidak ada Imam Syafi’i sungguh aku tidak mengenal cara memahamkan hadits (laulasyi-Syafi’i ma’arafna fiqha’l-hadits).[6]

F.     Karya- karyanya
Karya- karya Imam As- Syafii banyak sekali. Diantara karya- karya beliau itu ada yang ditulis sendiri dan dibacakan kepada orang-orang banyak, dan ada pula yang hanya didiktekannya, kemudian murid-muridnya yang membukukannya.
Dalam bidang ilmu hadits, beliau menulis kitab-kitab :
1.      Al- Musnad
2.      Mukhtalifu’l-hadits
3.      As- Sunan
Dalam bidang ilmu fiqh dan ushul, beliau menuliskan kitab-kitab :
1.      Ar-Risalah
Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”

2.      Mazhab Syafi'i
Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah “nashirussunnah” (pembelasunnah),”

3.      Al-Hujjah
Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i.

4.       Al-Umm
        Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”
.

G.    Tanggal Wafatnya
Beliau wafat pada malam Jumat, dan dikebumikan setelah sholat Ashar hari Jumat, pada akhir bulan rajab, tahun 204 H. Yang bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 204 H. Atau 19 Januari tahun 820 M.[7]  









[1] Syifa Nuri Assadidah
[2] Manjah Aqidah Imam Syafii Hal. 15 Dr. Muhammad bin A. W. Al-‘Aqil. Pustaka Imam As-Syafi’i 1998
[3] Ihktisar Mushtalahul Hadits, Hal. 370-373. Drs. Fatchur Rahman. Penerbit PT Alma’arif bandung, 1986.
[4] Ulumul hadits, Prof. T. M. Hasbi Ash- Shiddieqy, hal. 79
[5] Manhaj-Dzawi’n Nadhar, At-Tarmusy, hal. 295
[6] Ar-Risalah, Asy-Syafi’i, Hal. 6
[7] Ar-Risalah. Asy-Syafi’iy, Hal. 8

1 komentar: